Minggu, 27 April 2014

Penggolongan Tata Hukum Indonesia







1. Berdasarkan wujud/bentuknya
a)  Hukum tertulis
Yaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh : KUHP, KUH Perdata
b)  Hukum tidak tertulis
Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh: Hukum adat

2. Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya
a)  Hukum lokal
Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu.
Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
b)  Hukum nasional
Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu.
Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
c)  Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Berdasarkan waktu berlakunya
a) Hukum yang berlaku sekarang atau saat ini (ius constitutum)
b)  Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum)
c)  Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.      
 
4. Berdasarkan pribadi yang mengaturnya
a)  Hukum satu golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b)  Hukum semua golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
c)  Hukum antargolongan
Yaitu hukum yang mengatur a)  Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.

5. Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi
a)  Hukum Publik
Yaitu  hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
b)  Hukum privat
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.

6. Berdasarkan cara mempertahankannya
a)  Hukum material
Yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya)
b)  Hukum formal
Yaitu hukum yang berisi tentang tata cara nelaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar