Pengertian:
Istilah hokum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan.
Arti hokum dalam bahasa Arab ini mirip dengan
pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hokum dan
sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Berikut ini pengertian dan definisi hokum menurut beberapa ahli:
# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah system norma. Jadi hokum itu sendiri adalah ketentuan.
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah system norma. Jadi hokum itu sendiri adalah ketentuan.
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
Sedang kansadar berarti tahu, mengerti, dan kesadaran
diri sendiri tanpa paksaan, tekanan atau perintah dari luar.
Jadi ,Kesadaran hokum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan,
paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk
kepada hukum yang berlaku.
Pentingnya
kesadaran hukum
Mengapa sadar hokum penting bagi setiap anggota amasyarakat? Karena
sadar hokum merupakan wujud sikap dari anggota masyarakat dalam mematuhi hukum
yang berlaku. Manusia mempunyai sifat, karakter, keinginan dan kepentingan yang
saling berbeda antara satu dengan yang lain. Untuk menghindari andanya benturan
antara nggota masyarakat, atau pun antara individu dengan kelompok dan antar kelompok,
maka diperlukan adanya sikap sadar hukum.
Sadar hokum harus diterapkan dalam setiap lingkungan dimana manusia
berada.
1. Di lingkungan Keluarga
Setiap anggota keluarga harus dapat mengembangkan kesadaran diri
akan tertib hukum yang diimplementasikan kedalam sikap-sikap:
a) Selalu menjaga nama baik
keluarga;
b) Mentaati aturan dalam
keluarga;
c) Menggunakan fasilitas
keluarga dengan baik;
d) Mendengarkan dan mengindahkan
nasihat orang tua;
e) Menghormati dan menghargai sesama anggota keluarga;
2. Di Lingkungan Sekolah
Kesadaran hokum dapat dikembangkan oleh setiap siswa dalam lingkungan
sekolah dengan sikap dan perilaku:
a) Selalu mentaati peraturan
sekolah;
b) Disiplin dan belajar;
c) Mengikuti upacara bendera;
d) Menyeberang jalan
di zebra cross;
e) Tidak melakukan tindakan
anarkhis yang dapat meresahkan masyarakat;
3. Di Lingkungan Masyarakat
Setempat
Perilaku yang mencermin kan sikap sadar hokum dalam masyarakat
setempat antara lain:
a) Menjaga nama baik lingkungan
masyarakat;
b) Menghormati sesame anggota
masyarakat;
c) Taat dan patuh terhadap
aturan lingkungan masyarakat;
d) Tidak melanggar norma
masyarakat;
e) Memelihara keamanan,
ketertiban dan ketentraman masyarakat;
. Di dalam Negara
Bentuk kesadaran hukum dalam negara:
a) Turut menjaga nama baik,
harkat dan martabat bangsa dalam pergaulan internasional;
b) Tidak melanggar hukum;
c) Membayar pajak dan retribusi;
d) Tidak melanggar HAM;
Dan secara umum dapat disebutkan sikap sadar hokum meliputi:
Perbuatan
yang sesuai dengan hukum;
Adalah perbuatan dan tingkah laku yang sesuai dengan prosedur hukum
yang berlaku, antara lain:
a. Tidak main hakim
sendiri;
b. Membayar pajak tepat
waktu;
c. Tidak melakukan KKN;
d. Selalu bersedia menjadi
saksi dalam sidang pengadilan apabila dibutuhkan;
e. Menjaga nama baik negara;
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Kurangnya Kesadaran Hukum di
Masyarakat
Masyarakat majemuk
seperti masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan
agama, tentu akan memiliki budaya hukum yang
beranekaragam. Semuanya itu akan memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi hukum
yang berlaku, baik di lingkungan kelompok masyarakat
nya maupun berpengaruh secara nasional. Kita akan mencoba melihat bagaimana
Negara kita khususnya masyarakat Indonesia, memandang pelanggaran hokum beserta
konsekuensinya. Dalam mata pelajaran moral
dan kewarganegaraan yang diajarkan di
sekolah-sekolah, seorang pengajar selalu menekankan bahwa Negara kita adalah
Negara hukum, negara yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan. Banyak dari segi
kehidupan berbangsa dan bernegara kita diatur oleh hokum dan peraturan. Tentu saja
hal ini sangat bermanfaat mengingat Negara kita merupakan Negara yang majemuk dan bervariasi.
Bayangkan jika tidak
ada hokum atau peraturan yang mengatur kemajemukan
budaya dan adatistiadat dari berbagai macam suku dan ras di Indonesia. Tentu Negara kita akan terpecah belah
oleh sedikit perbedaan saja. Namun, meskipun banyak sekali peraturan dan hokum yang telah dibuat, hal ini tidak membuat seseorang
langsung menjadi orang yang taat akan segala
hokum begitu saja. Ingat, bahwa di dalam
diri setiap manusia ada rasa ingin bebas dan merdeka. Mungkin pada awalnya,
seseorang akan selalu mematuhi peraturan-peraturan yang telah
ditetapkan. Tetapi seraya waktu terus berjalan, beberapa orang mulai merasa bahwa peraturan-peraturan tersebut
terlalu membatasi gerak-gerik kehidupannya. Maka, secara perlahan tapi pasti,
seseorang akan mulai melanggar hal-hal yang kecil, lalu beranjak terus kepelanggaran yang serius.
Factor penyebab kurangnya kesadaran hukum
di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu dari :
Masyarakat
: Masyarakat merasa hukum di Indonesia
masih belum bias memberikan jaminan terhadap mereka. Dan kebanyakan dari mereka
masih belum mengerti dan memahami bahasa dari hukum, sehingga kesadaran masyarakat
terhadap hokum itu kurang.
Aparat
penegak hukum :Aparat penegak hokum sebagai pembuat
dan pelaksana hokum itu sendiri masih belum bias untuk benar-benar menerapkan peraturan
yang sudah ditetapkan. Malah sering aparat penegak
hokum yang seharusnya sebagai pelaksana malah
melanggar hukum. Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang remeh aparat penegak
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar