Tampilkan postingan dengan label jangan lupa Follow ya ^_^. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jangan lupa Follow ya ^_^. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 April 2014

Sadar Hukum





Pengertian:
       Istilah hokum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hokum dalam bahasa  Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hokum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Berikut ini pengertian dan definisi hokum menurut beberapa ahli:

# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.

# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan  yang  dipakai oleh pengadilan.

# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial  yang mengatur perilaku  mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah system norma. Jadi hokum itu sendiri adalah ketentuan.

# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik

Sedang kansadar berarti tahu, mengerti, dan kesadaran diri sendiri tanpa paksaan, tekanan atau perintah dari luar.
Jadi ,Kesadaran hokum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan,  atau perintah dari luar untuk tunduk kepada hukum yang berlaku.


Pentingnya kesadaran hukum
     Mengapa sadar hokum penting bagi setiap anggota amasyarakat? Karena sadar hokum merupakan wujud sikap dari anggota masyarakat dalam mematuhi hukum yang berlaku. Manusia mempunyai sifat, karakter, keinginan dan kepentingan yang saling berbeda antara satu dengan yang lain. Untuk menghindari andanya benturan antara nggota masyarakat, atau pun antara individu dengan kelompok dan antar kelompok, maka diperlukan adanya sikap sadar hukum.
Sadar hokum harus diterapkan dalam setiap lingkungan dimana manusia berada.

1.    Di lingkungan Keluarga
Setiap anggota keluarga harus dapat mengembangkan kesadaran diri akan tertib hukum yang diimplementasikan kedalam sikap-sikap:
a)    Selalu menjaga nama baik keluarga;
b)    Mentaati aturan dalam keluarga;
c)    Menggunakan fasilitas keluarga dengan baik;
d)    Mendengarkan dan mengindahkan nasihat orang tua;
e)    Menghormati  dan menghargai sesama anggota keluarga;

2.    Di Lingkungan Sekolah
Kesadaran hokum dapat dikembangkan oleh setiap siswa dalam lingkungan sekolah dengan sikap dan perilaku:
a)    Selalu mentaati peraturan sekolah;
b)    Disiplin dan belajar;
c)    Mengikuti upacara bendera;
d)    Menyeberang jalan di zebra cross;
e)    Tidak melakukan tindakan anarkhis yang dapat meresahkan masyarakat;

3.    Di Lingkungan Masyarakat Setempat
Perilaku  yang  mencermin kan sikap sadar hokum dalam masyarakat setempat antara lain:
a)    Menjaga nama baik lingkungan masyarakat;
b)    Menghormati sesame anggota masyarakat;
c)    Taat dan patuh terhadap aturan lingkungan masyarakat;
d)    Tidak melanggar norma masyarakat;
e)    Memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat;


  .     Di dalam Negara
Bentuk kesadaran hukum dalam negara:
a)    Turut menjaga nama baik, harkat dan martabat bangsa dalam pergaulan internasional;
b)    Tidak melanggar hukum;
c)    Membayar pajak dan retribusi;
d)    Tidak melanggar HAM;

Dan secara umum dapat disebutkan sikap sadar hokum meliputi:

  Perbuatan yang sesuai dengan hukum;
Adalah perbuatan dan tingkah laku yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, antara lain:
a.    Tidak main hakim sendiri;
b.    Membayar pajak tepat waktu;
c.    Tidak melakukan KKN;
d.    Selalu bersedia menjadi saksi dalam sidang pengadilan apabila dibutuhkan;
e.    Menjaga nama baik negara;


Faktor-Faktor  Yang  Mempengaruhi Kurangnya Kesadaran Hukum di Masyarakat

    Masyarakat majemuk seperti masyarakat  Indonesia  yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan agama, tentu akan memiliki budaya hukum  yang beranekaragam. Semuanya itu akan memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi hukum  yang  berlaku, baik di lingkungan kelompok masyarakat nya maupun berpengaruh secara nasional. Kita akan mencoba melihat bagaimana Negara kita khususnya masyarakat  Indonesia, memandang pelanggaran hokum beserta konsekuensinya. Dalam mata pelajaran  moral dan kewarganegaraan yang  diajarkan di sekolah-sekolah, seorang pengajar selalu menekankan bahwa Negara kita adalah Negara hukum, negara yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan. Banyak dari segi kehidupan berbangsa dan bernegara kita diatur oleh hokum dan peraturan. Tentu saja hal ini sangat bermanfaat mengingat Negara kita merupakan Negara  yang majemuk dan bervariasi.

    Bayangkan jika tidak ada hokum atau peraturan  yang mengatur kemajemukan budaya dan adatistiadat dari berbagai macam suku dan ras  di Indonesia. Tentu Negara kita akan terpecah belah oleh sedikit perbedaan saja. Namun, meskipun banyak sekali peraturan dan hokum  yang telah dibuat, hal ini tidak membuat seseorang langsung menjadi orang  yang taat akan segala hokum begitu saja. Ingat, bahwa  di dalam diri setiap manusia ada rasa ingin bebas dan merdeka. Mungkin pada awalnya, seseorang akan selalu mematuhi peraturan-peraturan  yang  telah ditetapkan. Tetapi seraya waktu terus berjalan, beberapa orang  mulai merasa bahwa peraturan-peraturan tersebut terlalu membatasi gerak-gerik kehidupannya. Maka, secara perlahan tapi pasti, seseorang akan mulai melanggar hal-hal  yang  kecil, lalu beranjak terus kepelanggaran  yang serius.

Factor penyebab kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu dari : 
 
Masyarakat : Masyarakat merasa hukum di Indonesia masih belum bias memberikan jaminan terhadap mereka. Dan kebanyakan dari mereka masih belum mengerti dan memahami bahasa dari hukum, sehingga kesadaran masyarakat terhadap hokum itu kurang.

Aparat penegak hukum :Aparat penegak hokum sebagai pembuat dan pelaksana hokum itu sendiri masih belum bias untuk benar-benar menerapkan peraturan  yang  sudah ditetapkan. Malah sering aparat penegak hokum  yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum. Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang remeh aparat penegak hukum.

Penggolongan Tata Hukum Indonesia







1. Berdasarkan wujud/bentuknya
a)  Hukum tertulis
Yaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh : KUHP, KUH Perdata
b)  Hukum tidak tertulis
Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh: Hukum adat

2. Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya
a)  Hukum lokal
Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu.
Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
b)  Hukum nasional
Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu.
Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
c)  Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Berdasarkan waktu berlakunya
a) Hukum yang berlaku sekarang atau saat ini (ius constitutum)
b)  Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum)
c)  Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.      
 
4. Berdasarkan pribadi yang mengaturnya
a)  Hukum satu golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b)  Hukum semua golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
c)  Hukum antargolongan
Yaitu hukum yang mengatur a)  Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.

5. Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi
a)  Hukum Publik
Yaitu  hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
b)  Hukum privat
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.

6. Berdasarkan cara mempertahankannya
a)  Hukum material
Yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya)
b)  Hukum formal
Yaitu hukum yang berisi tentang tata cara nelaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).

Sabtu, 26 April 2014

ANEKDOT



DAVID BECKHAM

Sewaktu David Beckham datang ke indonesia beberapa waktu yang lalu, seorang warga Indonesia membuat spanduk bertuliskan:

"Welcome , DAVID BECKAM TO INDONESIA!"

Seseorang kemudian berteriak : "Woy... Pake huruf 'H' Woy...!!"

Kemudian warga itu mengganti dengan:

"Welcome , H. DAVID BECKAM TO INDONESIA!"

Orang kemudian berteriak lagi: "Woy... Huruf 'H' di belakang huruf 'K'!"

Segera warga itu mengganti dengan:

"Welcome , KH. DAVID BECKAM TO INDONESIA!"






BODREX

Suatu hari di bulan puasa saat seorang kakek sedang puasa, tiba-tiba kepalanya sakit, dengan panik si kakek langsung meminum obat Bodrex.

Cucunya yang melihat kejadian itu langsung bertanya,
“Kakek kan puasa, kenapa minum obat?”

Si kakek langsung menjawab,
“Itulah okenya Bodrex, bisa diminum kapan saja!!!.”